"Hari Kamis nanti untuk hadir di sini," kata Kombes Pol Yusri.
Kombes Pol Yusri menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Bahkan pihak kepolisian bakal membentuk satuan tugas (satgas) terkait kasus Rachel Vennya tersebut.
Lantaran buntut dari tidak dijalankannya karantina memiliki efek yang mengkhawatirkan.
Terlebih, pemerintah kini tengah berupaya untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Kami akan sidik secara tuntas, bahkan satgas pun nanti akan kita bentuk," terang Kombes Pol Yusri.
"Untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya yang memang sangat berbahaya."
"Ketentuan dari negara ini kita harus karantina, untuk memutus mata rantai penyebaran virus," tambahnya.
Tak sampai di situ, Kombes Pol Yusri turut memastikan Rachel Vennya bakal mendapat sanksi pidana.
Ia menerangkan dalam kondisi saat ini, seluruh peraturan telah diatur oleh sejumlah Undang Undang.