Follow Us

Baim Wong Bagi-bagi Uang di Jalan, Ustadz Abdul Somad Singgung Konten Tolong Menolong, Termasuk Perbuatan Riyakah?

Amel - Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:03
Ustadz Abdul Somad Angkat Bicara soal Konten Tolong Menolong Baim Wong
Youtube

Ustadz Abdul Somad Angkat Bicara soal Konten Tolong Menolong Baim Wong

Misalnya dibuat konten menolong orang, dikumpulkan uang orang banyak, tidak ada transparansi. Kita tidak tahu uang itu pergi kemana," tutur Ustaz Abdul Somad.

Bahkan, Ustaz Abdul Somad pun menyinggung soal Undang Undang di negara Indonesia soal ketentuan yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang sudah dapat izin.

Baca Juga: Kecantikannya Selalu Dipuja, Ternyata Begini Interior Rumah Mewah Dian Sastro Usai Dinikahi Pengusaha Kaya Raya, Bikin Melongo!

"Di Indonesia ada Undang-undang yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang diizinkan pemerintah.

Maka kalau ada seseorang yang mengelola uang masyarakat sendiri, maka dia bisa dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, kalau tidak ada dasar hukum secara negara , tidak pula ada dasar hukum agama, melanggar hukum syariat islam, maka dia jatuh pada haram," papar UAS.

Namun jika tidak memiliki lembaga berizin tersebut, seseorang bisa menjadi jembatan dalam hal mengumpulkan uang dari masyarakat dan diserahkan lagi pada masayrakat yang membutuhkan.

"Adapun orang yang mengumpulkan uang masyarakat, belas kasihan masyarakat, lalu kemudian dia serahkan. Dia hanya sekedar pengumpul, menjadi jembatan," tegas UAS lagi.

Bila terjadi penipuan dalam konten Youtube tersebut, selian dikatakan haram, maka menurut Ustaz Abdul Somad., masyarakat bisa langsung melaporkan ke polisi.

Baca Juga: Ngaku Bertahun-tahun Tak Bertemu Putra Tampannya, Anak Kandung Nassar dan Muzdalifah Justru Akrab dengan Sosok Ini daripada Ayahnya, Siapa?

Hal tersebut demi menimbulkan efek jera kepada sang Youtuber agar tak melakukan penipuan lagi.

"Bila terjadi penipuan, maka secara hukum Fiqih itu haram. Masyarakat bisa mengadu pada pemerintah.

Nanti kemudian bapak polisi menangkap, dituntut oleh jaksa, pak hakim mempertimbangkan maka dijatuhkan hukuman. Itu untuk memberikan efek jera," tegas UAS.

Source : Tribunnews Bogor

Editor : Wiken

Latest