"Gue bisa ngomong gini karena gue pernah melakukan pernikahan siri tersebut.
Setahu gue yang nggak ngerti agama banget nggak boleh (akad nikah dua kali).
Karena akad yah seharusnya sekali aja," ujarnya menambahkan.
Niki kemudian mengatakan bahwa pernikahan siri dapat disahkan secara negara dengan cara mendaftarkan ke Pengadilan Agama setempat.
Setelah itu kedua mempelai pun bisa mendapatkan buku nikah.
"Sebenarnya nikah siri sama aja kayak nikah sah, bedanya nggak ada paper, disaksikan keluarga juga, ada penghulu.
Jadi waktu nikah siri itu, gue dikasih kertas.
Kalau mau buat paper tinggal kasihin ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Lalu keluarlah buku nikah tersebut," bebernya.
Dikarenakan punya pengalaman nikah siri tersebut, Niki pun bingung melihat Billar dan Lesti melakukan akad nikah dua kali.