Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kini Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Putri Nia Daniaty Ternyata Pernah Terjerat Kasus yang Sama pada 4 Tahun Lalu

Agnes - Senin, 27 September 2021 | 11:07
Olivia Nathania, sang suami, dan Nia Daniaty
Kolase Instagram @oliviadaniaty

Olivia Nathania, sang suami, dan Nia Daniaty

Kini terjerat kasus penipuan berkedok CPNS, putri Nia Daniaty juga pernah terjerat kasus yang sama pada 4 tahun lalu

WIKEN.ID-Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/20221) atas dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS.

Olivia mengaku memiliki akses untuk meloloskan korbannya untuk mengisi jabatan strategis di Dinas Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Suami Olivia, Rafly N Tilaar dikabarkan juga terlibat.

Diketahui, Rafly merupakan anggota taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP).

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih."

Baca Juga: Diungkap oleh Orangtua Haters Ayu Ting Ting, Terkuak Kalimat Ancaman yang Dilontarkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum di Hadapan Keluarga KD

"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," terang kuasa hukum korban, Odie Hodianto, Jumat (24/9/2021), dilansir Tribunnews.

Olivia Daniaty merupakan putri dari pernikahan pertama Nia Daniaty dengan Mohamad Hisham, pria berkewarganegaraan Brunei Darussalam.

Mengutip Wikipedia, wanita yang akrab disapa Oi ini lahir pada 20 Februari 1992.

Pada 19 Februari 2021 lalu, Oi resmi menikah dengan Rafly N Tilaar, anggota taruna POLTEKIP.

Baca Juga: Ramalan 2021, Zodiak Cinta Hari Ini: Taurus Menemukan Orang Tepat, Virgo Sulit Ungkapkan Perasaan

Pernikahan keduanya digelar mewah di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan dengan upacara Pedang Pora.

Seperti diketahui, upacara pernikahan Pedang Pora hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam pernikahan pertama.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Poltekip Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Kemenerian Hukum dan HAM RI Nomor SDM.5.SM.09.03-2019 tentang Prosedur Tetap Upacara Pernikahan Pedang Pora.

Hal ini berarti Rafly masih berstatus perjaka saat menikahi Oi.

Baca Juga: Ramalan 2021, Zodiak Cinta Hari Senin 27 September: Libra Buat Kenangan Baru, Capricorn Bersenang-senang Bersama Pasangan

Sementara bagi Oi, pernikahannya dengan Rafly merupakan kali kedua.

Dikutip dari TribunSolo, Oi sebelumnya pernah menikah dengan seorang perwira TNI, Ardy Prasetya, pada 2014 silam.

Namun, keduanya memutuskan bercerai tahun 2017 lalu.

Pernah Tersandung Kasus Serupa

Pada 2017 silam, Oi pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Sukses Perankan Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo Akui Pernah Di Hina dan Dianggap Remeh: Seakan Mereka yang Paling Benar

Dilansir Tribunnews, kala itu Oi diduga telah membawa kabur uang Rp61 juta milik pelapor bernama Rani.

Berdasarkan laporan Rani, Oi menjanjikan uang tersebut untuk mengurus pembelian tiket, visa, dan enam ponsel.

Kendati demikian, kuasa hukum Oi saat itu, Muhammad Zakir, menegaskan kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahpahaman.

"Sebenarnya ini bukan masalah tipu menipu, atau penggelapan. Tapi, lebih kepada salah paham."

"Makanya panggilan (polisi) bukan ke panggilan pemeriksaan saksi tapi lebih kepada klarifikasi."

Baca Juga: Putrinya Terjerat Kasus Penipuan Berkdok Penerimaan CPNS, Korban Ulah Olivia Nathania Bongkar Reaksi Nia Daniaty: Bukan Tanggung Jawab Saya Lagi

"Oi menjelaskan bahwa peristiwanya seperti apa sampai pada akhirnya ada laporan," beber Zakir ditemui di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/7/2017), dilansir Tribunnews.

Tak hanya itu, Oi juga merasa ditipu lantaran uang Rp 61 juta itu telah berpindah tangan ke orang ketiga.

Kala itu, Oi mengaku sudah mengembalikan sebagian uang milik terlapor agar masalah tidak berbuntut panjang.

"Dikembalikan uangnya, Oi kan kirim tiga kali, tiga tahap, 3 juta lalu sampai sekitar 10 juta."

"Semua bukti sudah diserahkan," lanjut Zakir.(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x