Sayangnya, Boris enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Diberitakan sebelumnya, Boris diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.
Dia diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 11 September 2021 lalu bersama satu orang temannya berinisial RI.
Saat ini, keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pemeran sinetron Preman Pensiun ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah ada dua pelaku yang diamankan. Salah satunya yang pernah main film (sinetron Preman Pensiun)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (14/9/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata AKBP Imron Ernawan, Boris mendapatkan sabu seberat 1 gram tersebut dengan cara membeli menggunakan uang milik seorang berinisial CK yang saat ini masih buron sebesar Rp 1.450.000.
Kemudian Boris meminta bantuan kepada tersangka berinisial RI untuk dicarikan dan dibelikan narkoba jenis sabu kepada RA yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.
"Modusnya sistem tempel dan uangnya ditransfer," kata AKBP Imron Ernawan.
Terkait alasan Boris dan RI menjadi perantara dalam membeli narkoba tersebut, kata Imron, karena keduanya ingin mendapatkan narkoba ini secara cuma-cuma alias gratis.