"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok Senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari Kartika Damayanti," kata dia, mengutip dari TribunJatim.com.
Bambang Wahyu lebih lanjut memaparkan alasan keluarga Kartika Damayanti ingin melaporkan orang tua Ayu Ting Ting.
"Orang tua dari Kartika Damayanti yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi, serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," lanjutnya.
Baca Juga: Kerap Ramal Kehidupan Para Artis, Denny Darko Kena Semprot Sosok Ini: Please Stop!
Menurut Wahyu, Rozak dan Umi Kalsum telah mengancam ingin memenjarakan anak dan orang tua KD, yang sejatinya bukan pelaku di kasus ini.
"Kalau Kartika Damayanti tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya Kartika Damayanti atau anaknya akan dibawa, akan dipenjara sebagai jaminan," ujar Bambang.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call kan, dia syok sekali," sambungnya.
Baca Juga: Kehamilan Anak Kedua Nagita Slavina Nangis Ke Dokter Kandungannya, Kenapa Ya?
Abdul Rozak dan Umi Kalsum akan dipersangkakan Pasal 310, Pasal 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU perlindungan anak, jelas Bambang lebih lanjut.
Seperti diketahui, Kartika Damayanti merupakan haters Ayu Ting Ting yang mengoperasikan akun Instagram @gundik_empang.
Dikutip dari Grid.ID, akun tersebut telah digunakan KD untuk menghina Ayu Ting Ting dan keluarganya sejak tahun 2017.
Baca Juga: Amanda Manopo Singgung Sifat Billy Syahputra yang Tak Suka Mengalah Pada Dirinya Kala Bersama