Follow Us

Kehilangan Harta Lantaran di Penjara Usai Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Pedangdut Ini Akhirnya Hirup Udara Bebas

Pipit - Jumat, 03 September 2021 | 10:33
Saipul Jamil dan Indah Sari
kompas.com

Saipul Jamil dan Indah Sari

Baca Juga: Risiko Nikahi Janda dengan 2 Anak, Andhika Pratama Akui Tak Dapatkan Ini Selama Nikah: Kadang Laki-laki Butuh

Pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Adapun dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul lima tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang hanya tiga tahun.

Pengacara Saipul Tito Hananto menyatakan, Saipul telah menerima putusan itu.

"Saipul menerima putusan tersebut sehingga tetap ditahan di Cipinang," kata Tito kala itu.

Kini Saipul Jamil sudah bebas dan dikabarkan mulai mendapatkan banyak panggilan dari stasiun televisi.

(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest