Segera bebas, berikut jejak kasus yan gmengakibarkan Saipul Jamil dipenjara selama kurang lebih 5 tahun
WIKEN.ID-Saipul Jamil dikabarkan akan bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021).
Ia akan menghirup udara bebas usai dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Kabar bebasnya sang pedangdut dibenarkan oleh sang kakak, Samsul Hidayatullah.
Baca Juga: Dibela Mati-matian, Ayu Ting Ting Malah Sembunyikan Rahasia Ini dari Ayah Rozak, Ayu: Hancur
"Insya allah akan bebas penjara (hari ini)," kata Samsul Hidayatullah kepada Tribunnews.com Network.
Berawal dari Kasus Asusila
Awal dipenjaranya Saipul Jamil saat sang pedangdut tersandung kasus asusila pada Februari 2016.
Mantan suami Dewi Perssik ini ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Baca Juga: Lesti Kejora Diisukan Hamil, Sang Kakak hingga Mertua Ikut Angkat Bicara
Mengutip artikel Kompas.com dengan judul Perjalanan Kasus Saipul Jamil hingga Menanti Kebebasan Tahun Ini
Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.
Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.
DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Ramalan 2021, Zodiak Cinta Hari Ini: Taurus Jangan Ceroboh, Leo Cobalah Memahami
Masih di Penjara Saipul Jamil Terjerat Kasus Suap panitera
Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.(*)