Hal itu dilakukan agar permasalahan terkait status anak tersbeut jelas dan bantahan dari pihak Rezky Aditya itu dapat dibuktikan.
"Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat. Jadi ini yang membuat kami akan meminta kepada Pengadilan untuk tes DNA," sambung Tigor L Manik.
"Supaya jelas dan bantahan tergugat ini harus dipertanggungjawabkan," tutup Tigor L Manik.(*)
Baca Juga: Kini Kena Batunya, Abdul Rozak Dapati Surat Peringatan dari Walikota Depok: Rencana Mau Ada Lomba