Menurut kuasa hukum Dr. Richard Lee, Razman Nasution, bahwa sang klien ditangkap karena dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menambahkan bahwa Dr. Richard Lee juga diduga telah melakukan akses ilegal terhadap bukti yang disita pengadilan.
Bukti tersebut adalah akun Instagram resmi milik sang dokter yang dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan polisi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti."
"Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ujar Yusri, dikutip dari Tribun Style.com, Jumat (13/8/2021).
Dr. Richard Lee batal ditahan dan akhirnya dibebaskan pada tanggal 12 Agustus 2021 dan hanya dikenai wajib lapor.
Artikel ini pernah tayang di Grid.ID dengan judul Kesal Bukan Kepalang Dituding Suap Aparat Kepolisian untuk Menangkap dr. Richard Lee, Kartika Putri Ambil Langkah Tegas