Aksi Berbikini di Jalani Berujung Berurusan dengan Polisi, Dinar Candy Akui Menyesal hingga Berencana Temui Psikiater
WIKEN.ID -Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi protes Dinar Candy soal penerapan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.
Diketahui, aksi disc jockey (DJ) seksi itu dilakukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selatan, Rabu (4/8/2021).
Tak lama kemudian, pihak kepolisian pun mengamankan Dinar Candy di kediaman temannya.
Pada Rabu malam, Dinar Candy diamankan dan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilansar dari Kompas.com, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tersangka Dinar Candy terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu, Azis juga mengatakan, Dinar Candy juga terancam membayar denda kepada negara sebesar Rp 5 miliar.
Namun, pemilik nama asli Dinar Miswari itu tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
Soal aksinya itu, ia benar-benar menyesalinya.