Para pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)
Para pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)
Source : Kompas.com
Editor : Amel
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular