Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Kamis (5/8/2021) malam.
Azis mengatakan, penetapan Dinar Candy sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya. Penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
“Kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC, ada juga keterangan ahli dari bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan sebagainya,” ujar Azis.
Dinar Candy ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pornografi.
Ia dijerat dengan pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut mengatur "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)." “Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” ujar Azis.
Sebelumnya, Dinar Candy telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/5/2021) malam, di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dinar diamankan saat baru keluar dari rumah temannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, Dinar langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.