Imbas Aksi Protes PPKM dengan Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Kini Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar!
WIKEN.ID - Aksi protes Dinar Candy soal penerapan PPKM dengan nekat mengenakan bikini di pinggir jalan jadi sorotan.
Diketahui, aksi disc jockey (DJ) seksi itu dilakukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Tak lama kemudian, pihak kepolisian pun mengamankan Dinar Candy di kediaman temannya.
Pada Rabu malam, Dinar Candy diamankan dan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilansar dari Kompas.com, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tersangka Dinar Candy terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu, Azis juga mengatakan, Dinar Candy juga terancam membayar denda kepada negara sebesar Rp 5 miliar.
"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi tercantum dalam Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," ungkap Azis, Kamis (5/8/2021).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tak serta merta langsung ditahan karena kooperatif.
"Masih dipertimbangkan, kemungkinan tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif," ungkap Azis.