Follow Us

Imbas Aksi Protes PPKM dengan Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Kini Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar!

Hafidh - Jumat, 06 Agustus 2021 | 09:33
Dinar Candy turun ke jalan mengenakan bikini sebagai bentuk protes PPKM diperpanjang, Rabu (4/8/2021).
Instagram @dinar_candy dan Twitter

Dinar Candy turun ke jalan mengenakan bikini sebagai bentuk protes PPKM diperpanjang, Rabu (4/8/2021).

Imbas Aksi Protes PPKM dengan Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Kini Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar!

WIKEN.ID - Aksi protes Dinar Candy soal penerapan PPKM dengan nekat mengenakan bikini di pinggir jalan jadi sorotan.

Diketahui, aksi disc jockey (DJ) seksi itu dilakukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Tak lama kemudian, pihak kepolisian pun mengamankan Dinar Candy di kediaman temannya.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh Usai Menjuarai Olimpiade Tokyo 2020, Ternyata Ayah Apriyani Rahayu Justru Belum Bisa Tempati Rumah Barunya, Kok Bisa?

Pada Rabu malam, Dinar Candy diamankan dan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilansar dari Kompas.com, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tersangka Dinar Candy terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain itu, Azis juga mengatakan, Dinar Candy juga terancam membayar denda kepada negara sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Satu-satunya Wasit Asal Indonesia yang Pimpin Pertandingan di Olimpiade Tokyo 2020, Guru Olahraga Asal Gunung Kidul Ini Ternyata Punya Rekam Jejak yang Luar Biasa!

"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi tercantum dalam Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," ungkap Azis, Kamis (5/8/2021).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tak serta merta langsung ditahan karena kooperatif.

"Masih dipertimbangkan, kemungkinan tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif," ungkap Azis.

Editor : Hafidh

Baca Lainnya

Latest