Dilansir dari Tribunnews,Saipul Jamil harus menjalani delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.
Pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
Adapun dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul lima tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang hanya tiga tahun.
Pengacara Saipul Tito Hananto menyatakan, Saipul telah menerima putusan itu.
"Saipul menerima putusan tersebut sehingga tetap ditahan di Cipinang," kata Tito kala itu.
(*)