Pihak keluarga yang tidak setuju pernikahan itu membisiki si laki-laki, supaya sehabis ijab kabul langsung menalak si perempuan.
Lebih lanjut, akibatnya, pengantin laki-laki harus diamankan ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Empang untuk menghindari amukan massa.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa H Faisal yang dikonfirmasi TribunLombok.com membenarkan kejadian tersebut.
Acara akad nikah berlangsung Minggu (4/7/2021), di rumah mempelai perempuan, Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Pengantin laki-laki atas nama Iqra Muttaqin (25), asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Sementara pengantin perempuan atas nama Harayati (23), asal Desa Gapit, Kecamatan Empang, Sumbawa.
Meski tinggal di Sumbawa, dia merupakan perempuan kelahiran Bima.
Faisal menjelaskan, pernikahan keduanya sudah terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Empang.
Semua administrasi pernikahan telah mereka penuhi sejak awal. Sehingga acara ijab kabul dapat dilangsungkan.
”KUA tidak akan mencatat pernikahan tanpa persetujuan kedua belah pihak,” kata H Faisal, Rabu (7/7/2021).