Persetujuan kedua pihak sudah ditandatangani dan diserahkan ke KUA sebagai salah satu syarat pernikahan.
KUA pun memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena semua persyaratan sudah dipenuhi kedua belah pihak sehingga dinyatakan lengkap dan layak untuk menggelar pernikahan.
”Perihal dia menalak istrinya setelah ijab kabul adalah di luar urusan (kemampuan) kita di Kemenag, karena itu bersifat sangat pribadi,” katanya.(*)