Hendrawan juga mengatakan bahwa sah-sah saja apabila W mengajukan gugatan terhadap Rezky, bahkan tak akan melarang.
Meski begitu, pihak W, selaku penggugat harus mampu membuktikan gugatannya tersebut.
"Ya kan kalau namanya orang nuntut atau gugat ya boleh-boleh aja dengan apa yang dia mau dan diminta. Ya kan gitu. Nggak ada kita ngelarang.
"Cuma persoalannya untuk sampai kepada itu, pihak yang menggugat itu harus membuktikan agar permintaannya itu bisa dipenuhi gitu," terang kuasa hukum Rezky Aditya.
Selain pengakuan anak, Wenny Ariani gugat Rezky Aditya sejumlah hal lainnya, mulai dari rumah hingga uang miliaran rupiah.
Permasalahan antara Rezky Aditya digugat soal anak oleh wanita inisial W hingga kini masih berlanjut.
Bahkan beberapa waktu lalu, W resmi daftarkan gugatan ke pengadilan terkait masalahnya dengan suami Citra Kirana tersebut, pada Selasa (30/6/2021) lalu.
Berdasarkan penelusuran di laman Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan W atau yang kemudian terungkap sebagai Wenny Ariani Kusumawardani kini sudah terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Dalam data umum tertulis bahwa Wenny Ariani tak hanya menggugat Rezky Aditya perihal pengakuan anak, melainkan sejumlah hal lainnya.
Lebih lanjut disebutkan Wenny Ariani gugat Rezky Aditya berupa harta kekayaan seperti rumah serta mobil mewah.