Pasalnya, situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat melampirkan bahwa gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP dan tertulis nama Sugiarto SH. M. yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.
Tak kalah mengejutkan, pasangan ini ternyata telah menjalani 3 kali sidang.
Mengutip Grid.ID yang diberitakan dari TribunSeleb, sidang ketiga yang digelar Rabu (23/6/2021) beragendakan putusan mediasi.
Sayangnya, Lulu Tobing berhalangan hadir hingga diwakilkan kuasa hukum.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Haerudin lantas menyampaikan putusan mediasi atau perdamaian antara sang aktris dengan Bani Mulia.
"Mediasi berhasil sebagian. Intinya soal gugatan cerai tidak sepakat, tapi perihal masalah rumah tangga ada yang disepakati.”
"Jadi perkara perceraian jalan terus. Karena perkara perceraian belum ada yang disepakati,” kata Haerudin ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021) seperti dikutip dari TribunSeleb.
Namun, sidang putusan mediasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa Bani Mulia bersedia memberikan nafkah sebesar Rp 50 juta pada Lulu Tobing selama proses perceraian berlangsung.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat (Bani Mulia) untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nah hanya itu yang disepakati.”
"Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," jelas Haerudin.