Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.
Polisi mendapatkan barang bukti ganja sebesar 30 gram bruto.
Atas perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)