“Dari sisi mediasi gak ada karena kita sendiri takut jadi psikologisnya dah kena. Yang bisa kita lakukan membuat laporan polisi. Ini baru kejadian satu, kita tak tahu kejadian-kejadian di tempat lain. Jadi kita antisipasi jamgan sampai kejadian lagi,” tambah Wardaniman.
Tak lama setelah peristiwa pengancaman, MDS ditangkap. MDS kini juga berstatus tersangka. MDS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. MDS diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun penjara.(*)