Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan MDS diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. MDS disebut oleh Wardaniman, melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” Wardaniman mengatakan, pihak SiCepat akan mendukung data-data untuk keperluan penyidikan.“Kami juga mendukung teman-teman penyidik untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh si pelaku,” ujar Wardaniman.
Online shop sebagai akar masalah SiCepat Ekspress juga meminta polisi mengusut secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tak sesuai.
Wardaniman mengatakan, online shop tersebut merupakan akar permasalahan dari kasus pengancaman disertai senjata tajam terhadap kurirnya di Ciputat, Tangerang Selatan.“Kami juga mendukung teman-teman penyidik dari Polsek Ciputat Timur untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh pelaku,” ujar Wardaniman. “Maka patut diduga online shop tersebut juga bermasalah. Karena sumber dan akar permasalahannya adalah online shop tersebut,” tambah Wardaniman.
Wardaniman meminta Polsek Ciputat Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap online shop atau penjual barang yang menyebabkan pengancaman dengan senjata tajam. “Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain. Ini menjadi pembelajaran bagi publik sekaligus online shop agar tidak melakukan hal seperti itu,” tambah Wardaniman.
Baca Juga: Hampir Terlupakan Para Ibu, Gunakan Tisu Basah untuk Bayi Ternyata Bahayanya Gak Main-main!SiCepat pun menolak mediasi. Wardaniman mengatakan RK kini dalam kondisi trauma setelah mendapatkan pengancaman dengan senjata tajam saat bertugas.
“(Kurir) baik-baik saja cuma agak sedikit trauma. Karena bayangkan menghadapi 'samurai' (katana, red) itu,” ujar Wardaniman. Menurut dia, RK dalam kondisi hidup dan mati saat menghadapi ancaman senjata tajam berupa pedang. Wardaniman memastikan RK dalam kondisi trauma.Dikutip dari Kompas.com, Wardaniman meminta Polsek Ciputat Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap online shop atau penjual barang yang menyebabkan pengancaman dengan senjata tajam.
Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari.
Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain. Ini menjadi pembelajaran bagi publik sekaligus online shop agar tidak melakukan hal seperti itu,” tambah Wardaniman. Korban trauma, SiCepat tolak mediasi Wardaniman mengatakan RK kini dalam kondisi trauma setelah mendapatkan pengancaman dengan senjata tajam saat bertugas. “(Kurir) baik-baik saja cuma agak sedikit trauma.
Karena bayangkan menghadapi 'samurai' (katana, red) itu,” ujar Wardaniman.
Menurut dia, RK dalam kondisi hidup dan mati saat menghadapi ancaman senjata tajam berupa pedang. Wardaniman memastikan RK dalam kondisi trauma.Pasalnya, SiCepat Ekspress baru kali pertama mengalami kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam.