Pelaku pria diketahui berinisial DS (20), warga Serang, Banten yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sedangkan sang perempuan, adalah RA (18), warga Lebak, Banten yang berstatus pelajar.
Kedua pelaku mengakui pada saat itu mereka melakukan tindakan mesum.
Keduanya juga mengaku salah telah melakukan hal tersebut.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila di khalayak umum," ungkap Kapolres Pandeglang. (*)