Putusan perkara gugatan cerai Nindy Ayunda diputis hakim secara daring atau ecourt.
Vonis hakim pun dipampang dalam SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah mengatakan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda dari Askara Parasady Harsono.
"Mengabulkan gugatan cerai, hak asuh anak, serta biaya atau nafkah anak yang tidak sepenuhnya," kata Taslimah ketika ditemui di kantornya, Jumat (7/5/2021).
Taslimah mengatakan kedua anak Nindy dari Askara, Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono diasuh oleh wanita berusia 32 tahun itu.
"Kedua anak dibawah pengasuhan penggugat (Nindy). Serta biaya telah dikabulkan dengan tidak menutup akses pihak tergugat (Askara)," ucapnya.
Melansir dari TribunJabar.id, putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan amar gugatan cerai Nindy beserta hak asuh anak dan nafkah sebesar Rp 10 juta.
Uang nafkah yang diberikan sebenarnya tidak sesuai dengan permintaan dari Nindy.
Namun, kedua pihak akhirnya sepakat dengan angka Rp 10 juta dan kenaikan 10 persen pada setiap tahunnya.