MengutipGrid Fame, Ade Maya sebelumnya menjadi pihak pertama yang mendaftarkan gugatan cerai atas Ibnu Jamil di PA Jakarta Selatan pada 8 Maret 2017.
Namun, kedua belah pihak tak pernah hadir dalam persidangan sehingga PA Jakarta Selatan menggugurkan gugatan cerai Ade Maya terhadap Ibnu Jamil.
Kemudian, pada 4 Agustus 2017, giliran Ibnu Jamil yang melayangkan permohonan cerai talak atas Ade Maya dan pada akhirnya batal kembali.
Keduanya pun memutuskan untuk berdamai pada 30 November 2017 lalu.
Namun Ade Maya sempat meminta harta gana-gini.
Kuasa hukum Ibnu Jamil, Agus Setiawan mengatakan, permintaan harta gana-gini Ade Maya mencapai ratusan juta rupiah.
"Tinggi atau rendah itu relatif. Saya enggak bisa beberkan, ya cukup dan wajar. Ya bisa buat naik haji lah berapa kali," kata Agus Setiawan ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (2/11/2017), dilansir dari Tribun News
Mengenai besarannya, Agus masih belum mau membeberkan.