Penangkapan enam tersangka dilakukan pada Minggu (14/3/2021).
Ternyata, ada empat makam jenazah pasien Covid-19 yang dibongkar dan jenazahnya dipindahkan oleh keluarga.
Keenam tersangka berperan dalam menggali dan memindahkan jenazah pasien Covid-19.
"Jadi keenam orang yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka," jelas Zulpan.
"Keenam orang ini juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut."
Lebih lanjut, Zulpan menyebut enam tersangka mengaku mendapat amanah dari almarhum lewat mimpi.
Tersangka yang merasa terbebani lantas membongkar dan memindahkan jenazah pasien Covid-19, sesuai dengan mimpi yang diterima.
"Menurut keterangan sementara dari para pelaku, mereka mengaku terbebani suatu amanah karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," sambungnya.
Hingga kini, enam tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Parepare.
Polisi juga masih mendalami keterangan para tersangka. (*)