Untuk diketahui, pada tahun 2017 Mark Sungkar pernah mengajukan proposal kegiatan ke Menpora senilai Rp 5,072 miliar.
Proposal kegiatan itu berjudul "Era Baru Triathlon Indonesia".
Akan tetapi sisa uang Rp 399,7 juta disebutkan tidak kembali ke negara, diduga digunakan oleh Mark Sungkar untuk memperkaya diri.
Nama-nama lain yang diduga ikut diperkaya Mark Sungkar juga terlibat dalam kasus ini.
BPKP melaporkan hasil auditnya bahwa kerugian negara atas hal tersebut yakni mencapai Rp 694,9 juta. (*)