Follow Us

Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Akhirnya Bisa Bebas Dari Penjara

Pipit - Selasa, 16 Februari 2021 | 18:30
Lucinta Luna bebas dari penjara
Instagram Lucinta Luna

Lucinta Luna bebas dari penjara

Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Akhirnya Bisa Bebas Dari Penjara

WIKEN.ID - Lucinta Luna kini sudah bisa menghirup udara bebas.

Pasalnya ia masuk sebagai salah satu napi yang mendapat asilimilasi Covid-19.

Sebelumnya Lucinta Luna ditangkap lantaran menggunakan narkoba.

Baca Juga: Dibilang Raja Settingan, Uya Kuya Lontarkan Hal Ini Ketika Ditanya Apakah Dirinya Berbohong demi Program TVnya: Sebutin Acara Mana yang Tidak Ada Bumbunya?

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Lucinta Luna pada Rabu, 30 September 2020.

Penerimaan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini dipotong masa tahanan Lucinta Luna.

Dia menjalani masa tahanan sejak 12 Februari 2020, satu hari setelah penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Tidak terima dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.

Kendati demikian, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Sudah Lama Berhenti Jadi Asisten Cinta Kuya, Kondisi Ciripa Kini Bikin Uya Kuya Takjub, Kenapa Ya?

Editor : Pipit

Baca Lainnya

Latest