Follow Us

Meskipun Sudah Sah Bercerai Secara Agama dengan Rohimah, Kiwil Ungkap Masih Ada Kemungkinan Rujuk Jika Penuhi 2 Syarat Ini!

Hafidh - Kamis, 11 Februari 2021 | 06:00
Kiwil dan Rohimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
KOMPAS.com/Revi C Rantung

Kiwil dan Rohimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

"Semuanya? Gue nggak mau," ucap Rohimah tertawa.

Rohimah menyebutkan keinginan Kiwil rujuk dengannya itu bisa saja terjadi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beri Peraturan Karyawannya Untuk Jauhi Narkoba dan Seks Bebas, Sule Malah Menyindir Suami Nagita: Anda Pernah Melakukannya?

Namun ada syarat yang harus dipenuhi Kiwil.

"Lillahitaalla, pokoknya kalau dia (Kiwil) mau rujuk, emang ada syarat. Syaratnya nggak poligami lagi," kata Rohimah.

"Nggak poligami dan jangan bohong," lanjut Rohimah yang sudah 22 tahun menikah dengan Kiwil.

Namun Kiwil menyebutkan, syarat tidak poligami dan tidak berbohong sangat berat dipenuhi.

Baca Juga: Sudah Dua Bulan Nggak Komunikasi, Kisah Rumah Tangga Celine Evangelista dan Stefan William Dibongkar Sahabat: Parah, Banyak Banget Konflik!

Kiwil adalah penganut poligami dan akan terus menikah lagi dengan perempuan lain.

"Ini yang repot kalau minta jangan poligami dan jangan bohong. Kalau poligami oke, nah bohong itu yang repot," ujar Kiwil.

Dikabarkan sebelumnya, Kiwil telah mengucapkan talak satu kepada Rohimah.

Dengan demikian, Kiwil dan Rohimah telah sah bercerai secara agama.

Editor : Agnes

Baca Lainnya

Latest