"Saya Sherina, mendukung penuh untuk menghukum pelaku penyiksaan hewan," tegas Sherina.
Ia menyebutkan, kasus ini sedang didampingi oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara.
Menurut Sherina, kejadian ini sangat mengganggu banyak pihak.
Jika hal ini dibiarkan terus menerus, akan terjadi kasus yang sama.
Kemudian Sherina menjabarkan pasal hukum yang bakal menjerat pelaku.
"Karena kejadian ini, melanggar beberapa UU RI, diantaranya 302 KUHP mengenai penyiksaan, 406 KUHP mengenai Pembunuhan Hewan Berpemilik."
"UU Pertenakan dan Pertanian Nomor 41 tahun 2014, dan Peraturan Menteri mengenai Rumah Potong Hewan," terangnya.
Sherina kemudian meminta aparat hukum untuk mengawal kasus tersebut sampai selesai.
"STOP CAT MEAT TRADE."
"Saya Sherina, mendukung aparat hukum Indonesia untuk mengusut sampai tuntas dan menghukum pelaku penyiksaan terhadap hewan, khususnya kasus yang sekarang sedang terjadi di Medan," tulis Sherina. (*)