Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal.
Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi.
"Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa di deportasi atau bahkan bisa dipidanakan," sebut Arvin.
Demi menangkal kejadian serupa, Arvin lantas menjelaskan bagaimana aturan tinggal bagi turis asing di Indonesia.
Sejak tanggal 2 April 2020, Pemerintah RI telah melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia.
Kini, WNA dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021. Tapi, ada beberapa pengecualian yang diberikan.
"Beberapa pengecualian, pertama, alasan kemanusiaan, kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kegiatan resmi level menteri ke atas, ketiga, pemegang Ijin tinggal diplomatik dan dinas, keempat, pemegang Ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap," jelas Arvin.
Di antara alasan kemanusiaan yang dimaksudkan adalah mengunjungi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal.
Selain itu adalah untuk keperluan medis di Indonesia.