Selain itu, Gisel juga menunjukkan sifat kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
"Gisel duluan, aku baru datang," ucap Shandy Arifin, Kuasa Hukum Gisel itu (8/1/2021).
"Ada 49 pertanyaan yang diberikan penyidik dan semuanya bisa dijawab," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Setelah menjalani pemeriksaan ternyata Gisel tak ditahan karena pertimbangan memiliki anak yang masih kecil.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif," ucap Yusri Yunus.
"Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," pungkasnya.
Keluar dari Polda, Gisel langsung mengungkapkan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia.
"Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun saya berhalangan hadir (karena) bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota kemarin setelah menghabiskan waktu sama Mas Gading papanya," kata Gisel seperti dikutip dari YouTube KH Infotaintment (08/01/2021).
"Sebagai warga Indonesia yang baik dan taat hukum saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan," sambungnya.