Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tetap Kalem Hingga Pamer Senyuman Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Psikolog Sebut Gisel Sudah Terbiasa Lakoni Hal Ini: udah Terlantih Atur...

Amel - Sabtu, 02 Januari 2021 | 19:00
Tetap Kalem Hingga Pamer Senyuman Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Psikolog Sebut Gisel Sudah Terbiasa Lakoni Hal Ini: udah Terlantih Atur...
Kolase foto instagram @yukinobu_de_fretes/@gisel_la

Tetap Kalem Hingga Pamer Senyuman Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Psikolog Sebut Gisel Sudah Terbiasa Lakoni Hal Ini: udah Terlantih Atur...

Tetap Kalem Hingga Pamer Senyuman Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Psikolog Sebut Gisel Sudah Terbiasa Lakoni Hal Ini: udah Terlantih Atur...

WIKEN.ID - Kasus video syur yang menyeret nama Gisel terus berproses di kepolisian.

Teka-teki siapa pemeran wanita di video syur tersebut akhirnya terungkap juga.

Kasus video syur mirip artis masuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel tersangka.

Baca Juga: Sebut di Rumahnya Ada Gelas Kafir, Isi Rumah Ahmad Dhani Penuh dengan Hiasan Barang Mistis dan Langka dari Zaman Belanda

Dilansir dari Grid.ID, Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD mengaku bahwa mereka adalah pemeran video tersebut.

"Baik saudara GA dan juga saudara MYD mengakui yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah diri mereka sendiri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Mengejutkannya, Gisel mengaku membuat video syur tersebut di tahun 2017 saat menjadi istri Gading Marten.

"Dia mengakui sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," tutup Yusri Yunus.

Baca Juga: Meski Kini Resmi Jadi Tersangka Gegara Kasus Video Syur, Gisel Ungkap Pesan Mendalam untuk Gempi: Masih Jauh dari Sempurna, Terima Kasih, Ya!

Atas perbuatannya, Gisella Anastasia terjerat pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Pornografi, dan ancamannya paling sedikit 6 bulan penjara dan sebanyak-banyaknya 12 tahun penjara.

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x