"Giliran ketauan di bilang cobaan. slama ini diam-diam bae," ujar @juju_manalu.
Sampai saat ini polisi masih melakukan mengusur penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Lantaran Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop. (*)