Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja. Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara
(*)