Follow Us

Buruan Sebelum Berakhir Akhir Desember 2020, Inilah 14 Provinsi Bebaskan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB

Alfa - Kamis, 03 Desember 2020 | 18:15
Ilustrasi  BPKB dan STNK
KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Ilustrasi BPKB dan STNK

“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Baca Juga: Belum Menikah, Atta Halilintar Sudah Berani Buat Aurel Hermansyah Menangis hingga Ashanty Meradang, Ada apa?

Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal yang dikutip dari wawancara Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB. Pada tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.

Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, tetapi juga perusahaan transportasi.

Bagi pengusaha transportasi umum, baik milik swasta maupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak, juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Baca Juga: Tak Mau Kalah Cetar dari Putrinya, Aksi Ibunda Syahrini Nyetir Mobil di Lautan Pasir Bromo Buat Netizen Kagum

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020. Pembebasan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu, bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB. 3. Jawa Barat Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan, yakni Jawa Barat (Jabar). Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan, tetapi BBNKB serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkanHALAMAN SELANJUTNYA.......

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular