Follow Us

Kabar Gembira! Sekarang Urus SIM Hilang Nggak Perlu Bikin Baru Lagi Loh, Intip Syarat-syaratnya Disini..

Hafidh - Rabu, 02 Desember 2020 | 06:30
Ilustrasi SIM
Tribunsolo.com

Ilustrasi SIM

"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," kata Agung saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah.

Baca Juga: Ariel Noah dan Yuni Shara Kepergok Lagi Rangkul-rangkulan Mesra di Belakang Panggung, Para Fans Langsung Ribut Tak Karuan: Dempet Banget Sih!

Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Namun demikian, aturan mainnya tetap ada. Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada foto copy dari SIM yang hilang.

"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga,," ujar Agung.

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," kata dia.

Baca Juga: Pamer Kemesraan Bareng Ardi Bakrie dengan Busana Seksi, Nia Ramadhani Langsung Kebanjiran Komentar dari Netizen: Rok Anaknya Dipake!

Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:

- SIM A Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM B Rp 80.000

Source : Kompas.com

Editor : Pipit

Baca Lainnya

Latest