Adapun pelanggaran tersebut terjadi saat menayangkan wawancara tentang jual beli pakaian pada 24 September 2020 pukul 14.04 WIB.
Dalam acara tersebut, Dinar Candy dan Tria Sanjaya membahas soal jual beli pakaian dalam di sosial media.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik.
Kata dia, hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
"Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat."
"Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam."
"Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik."
"Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif," jelas Mulyo dikutip dari laman resmi KPI, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.
Seharusnya, program siaran dengan klasifikasi R atau remaja berisikan hal-hal yang berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.