Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ketok Palu! Nadiem Makarim Bolehkan Belajar Tatap Muka Pada Januari 2021, Intip 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pihak Sekolah

Hafidh - Sabtu, 21 November 2020 | 10:20
Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau Covid-19
Tribunnews.com

Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau Covid-19

Sudah Ketok Palu! Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka Pada Januari 2021, Intip 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pihak Sekolahan

WIKEN.ID -Mulai Januari 2021, Mendikbud Nadiem Makarim perbolehkan adanya sekolah tatap muka diberlakukan.

Pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan, ini 6 syarat yang harus dipenuhi sekolah.

Setelah delapan bulan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan, pemerintah akhirnya kembali merilis aturan baru.

Baca Juga: Bukti Sultan Bukan Kaleng-kaleng, Hotman Paris Menang Lelang Popcorn Buatan Chef Arnold Seharga Rp 50 Juta, Berhasil Singkirkan Luna Maya dan Ria Ricis!

Ya, pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama tiga kementerian lain di bawah Koordinasi Kemenko PMK serta Satgas Penanggulangan Covid-19 memutuskan untuk kembali memperbolehkan pembelajaran tatap muka.

Akan tetapi, izin tersebut baru bisa diperoleh jika pihak sekolah telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Wah, kira-kira apa saja ya syarat sekolah bisa kembali belajar tatap muka?

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Aurel Hermansyah Mendadak Menangis Sesenggukan Sambil Peluk Erat Ashanty, Singgung Soal Kehilangan, Ada Apa?

Sebelumnya, dalam kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan bahwa untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021 keputusan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka bergantung pada pemerintah daerahnya.

Artinya, peta zonasi risiko Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.

“Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Nadiem Makarim dalam jumpa pers virtual.

Baca Juga: Malam Pertama dengan Nathalie Holscher Masih Terngiang-ngiang, Sule Langsung Ngamuk Kala Disinggung Tentang Warisan Lina Jubaedah, Ada Apa Nih?

Kendati demikian, sekolah baru diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka apabila telah memenuhi daftar periksa yang ditetapkan Kemendikbud.

Berikut daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan

- Toilet bersih dan layak

- Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer

- Disinfektan

Baca Juga: Karirnya Hancur Usai Skandal Video Mirip Dirinya, Sosok Ini Sebut Sahabat Gisel Sendiri yang Jadi Biang Keroknya: Sebenarnya Gisel Tahu

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

3. Kesiapan menerapkan wajib masker

4. Memiliki thermogun

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

Baca Juga: Bertemu Mantan Terindah, Raffi Ahmad Tak Segan Ajak Yuni Shara Untuk Lakukan Hal Ini Bersamanya

- Memiliki comorbid tidak terkontrol

- Tidak memiliki akses transportasi yang aman

- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua/wali

Nah, itu dia beberapa hal yang harus dipenuhi sekolah jika ingin kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Punya Nenek Tajir Melintir, Raffi Ahmad Ketar-ketir Sampai Menawar Harga Saat Disuruh Bayarin Rumah Mewah Nenek Popon Seharga 80 Miliar

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul "Jelang Tahun Ajaran 2020/2021, Nadiem Makarim Sudah Ketok Palu Cuma Sekolah yang Memenuhi 6 Syarat Ini yang Diperbolehkan Kembali Belajar Tatap Muka"

Source :Nakita.ID

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x