AKP Nunu Suparmi menjelaskan, akan melakukan gelar perkara jika terlapor tak kembali hadir di pemanggilan kedua.
"Kami akan upaya gelar perkara dulu," terang Nunu.
Pemanggilan ayah Atta Halilintar alias Halilintar Anofial Asmid atas kasus ini akan dilakukan dua kali saja dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.
Selain itu, tidak ada penjemputan paksa pada ayah Atta Halilintar jika dirinya tidak hadir pada pemanggilan kedua atas kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus yang dilayangkan mantan istri keduanya itu sudah berjalan sejak 2019 lalu.
Happy Hariadi pun sempat melaporkan kejadian ini ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pada 6 November 2018. (*)