WIKEN.ID - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto membongkar kasus prostitusi online terselubung yang melibatkan dua tersangka muncikari dengan siswi sekolah.
Dikutip dari TribunMadura.com, ada dua siswi cantik terlibat dari sekolah di Mojokerto dan Jombang itu usianya sekitar 18 tahun dan 16 tahun.
Mereka ditawarkan oleh muncikari pada lelaki hidung belang melalui akun media sosial Facebook dan percakapan diteruskan melalui WhatsApp.
Muncikari memasang tarif kencan dengan siswi sekolah itu senilai Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta durasi selama tiga jam.
Tersangka mucikari dua orang yaitu Sofyan Maulana (18) warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Muhammad Agung Mulyono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Bisnis esek-esek yang menjadikan anak di bawah umur sebagai objek memuaskan nafsu pria mata keranjang ini terungkap dari informasi masyarakat terkait maraknya praktik penjualan wanita atau prostitusi di kawasan Pacet.
Polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap tersangka saat transaksi prostitusi di salah satu penginapan Pacet, Kabupaten Mojokerto, 28 September 2020.