Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Demi Saweran, Penyanyi Dangdut Ini Malah Perlihatkan Bagian Intim hingga Naik ke Meja, Kisahnya Berakhir Tragis

Agnes - Selasa, 29 September 2020 | 20:30
Demi saweran, penyanyi dangdut ini malah perlihatkan bagian intim hingga naik ke meja, kisahnya berakhir tragis

Demi saweran, penyanyi dangdut ini malah perlihatkan bagian intim hingga naik ke meja, kisahnya berakhir tragis

Demi saweran, penyanyi dangdut ini malah perlihatkan bagian intim hingga naik ke meja, kisahnya berakhir tragis

WIKEN.ID-Demi mendapatkan saweran, ada-ada saja tingkah biduan dangdut.

Seperti pedangdut satu ini yang nekat mempertontonkan bagian intimnya sambil di atas meja.

Alhasil, biduan asal Sulawesi Selatan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui biduan dangdut candoleng-doleng berinisial ICS ini nekat membuka baju dan melepas bra-nya saat bernyanyi di panggung.

Sontak aksi sang biduan pun membuat para penonton heboh.

Bahkan ada pula yang sengaja merekamnya.

Baca Juga: Pantas Sudah Jarang Nongol Sebagai Penyanyi, Ternyata Segini Uang Bulanan yang Didapat Syahrini Selama Jadi Nyonya Reino Barack

Lalu bagaimana nasibnya kini?

Alhasil rekaman adegan tak senonoh yang dilakukan ICS, sang biduan dangdut pun semakin tersebar di grub WhatsApp masyarakat luas.

Kini setelah aksinya tersebar hingga viral, biduan dangdut muda berusia 24 tahun ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.

Baca Juga: Takut Naksir dengan Keseksian Luna Maya, Deddy Corbuzier Sampai Harus Blok Akun Instagram Mantan Ariel NOAH: Buat Gue, Lo Terlalu Menggoda!

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020)terkait kasus ini.

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

Kronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).

Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.

Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dikabarkan Positif Covid-19, Tetangga Hingga Ivan Gunawan Akhirnya Angkat Bicara: Eh Keceplosan..

Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.

ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.

Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

Baca Juga: Kesal Dapat SMS Spam atau Penipuan? Kamu Bisa Lapor ke Sini!

Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Baca Juga: Gegara Saksikan Istri Melahirkan, Komedian Babe Cabita Ngaku Syok Hingga Puasa 3 Bulan Nggak Tiduri Istrinya: Aduh Syok Aku!

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x