Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buruan Cek Nomor Registrasi Kartu SIM Prabayar yang Sudah Terdaftar Ini Caranya Supaya Tidak Diblokir

Alfa - Kamis, 24 September 2020 | 20:45
ilustrasi ponsel
free pik

ilustrasi ponsel

WIKEN.ID - Pemerintah dan operator telekomunikasi telah memblokir total kartu prabayar atau SIM Card yang belum melakukan registrasi hingga hari ini atau Senin, 30 April 2018.

Baca Juga: Harta Kekayaan Adik Ipar Gak Kalah Banyak, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ungkap Rumah Mewah Milik Caca Tengker

Kartu yang belum registrasi tidak bisa melakukan komunikasi termasuk panggilan telepon, kirim SMS dan browsing Internet termasuk pengisian pulsa.

Baca Juga: Ngaku Ogah Bertemu Veronica Tan Lagi Usai 20 Tahun Hidup Bersama, Ahok Bongkar Kekecewaan Terbesarnya pada Mantan Istri: Saya Udah Nggak Mau

Jika masa tenggang habis, dan nomor SIM prabayar belum diisi ulang pulsanya, maka nomor tersebut akan hangus.

Baca Juga: Belum Genap 2 Bulan Jadi Janda Kembang Sudah Pamer Kemesraan, Meggy Wulandari Masih Rahasiakan Identitas Suami Barunya, Kenapa?

Noor Iza (Plt. Kepala Biro Humas Kominfo) mengatakan para pengguna masih bisa menggunakan nomor kartu SIM-nya untuk SMS ke 4444 dan melakukan registrasi walaupun sudah terblokir. Dengan syarat, masa tenggang nomor kartu SIM Anda belum habis.

"Jika masa tenggang habis, nomor belum registrasi, ya nomornya hangus," kata Noor Iza YANG DIKUTIP DARI iNFOKOMPUTER.

Baca Juga: Kecantikannya Curi Perhatian dan Gerak-geriknya Selalu Jadi Sorotan, Menantu Jokowi Tertangkap Kamera Kenakan Tas Kulit Domba, Harganya Bikin Melotot!

Baca Juga: Tak Kuat Alami Cobaan Hidup saat Berumah Tangga dengan Glenn Fredly, Bercucuran Air Mata Dewi Sandra Akui Sempat Ingin Bunuh Diri: Gue Stres!

Untuk melakukan registrasi SIM prabayar, pengguna bisa mengirim NIK dan Nomor KK ke SMS 4444, dengan format tertentu, tergantung masing-masing operator.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x