Pertama. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Kedua.Penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
Ketiga. Penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Apabila tidak membawa, akan dilakukan tes PCR saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
Keempat Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Kelima. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma akan melalui: Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner Pemeriksaan surat hasil rapid test/tes PCR Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan Meja check in untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil rapid test/tes PCR Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
Baca Juga: Mau Beli Ponsel Baru, Buruan Cek IMEInya Kalau Gak Mau Terblokir, Lho Ada Apa?