WIKEN.ID -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
lALU BAGAIMANA DENGAN pENUMPANG PESAWAT YANG MASUK JAKARTA?
Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 2 Pekan, Inilah Aturan yang Wajib Ditaati
Dikutip dari kompas.com, Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak dibutuhkan bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Halim Perdanakusuma pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua.
"Saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Ia menerangkan, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang tetap wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa Angkasa Pura II bersama stakeholder mendukung PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Baca Juga: Kisah Tragis Transgender yang operasi Kelamin Pria ke Wanita Hingga Ratusan Juta Rupiah
"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada," terangnya.
Bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, berikut lima hal yang harus diperhatikan: