Namun saat diperiksa polisi, Reza Artamevia akhirnya mengakui ada ritual seks menyimpang di padepokan Aa Gatot.
Ibu dua anak ini pernah melihat dan mengintip ritual seks itu.
Hingga akhirnya Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap CTP.
Vonis terhadap Gatot dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
(*)