Follow Us

Subsidi Pemerintah untu Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta belum Diterima? Ini Salah Satu Penyebabnya

Alfa - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:00
ilustrasi :Uang
aceh.tribunnews.com/

ilustrasi :Uang

WIKEN.ID - Pemerintah mulai mencairkan subsidi gaji Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Subsidi gaji karyawan mulai disalurkan per 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Asik Akhirnya Cair Juga, Sempat Ditunda Dua Hari Kini Karyawan Swasta Bisa Nikmati Bantuan 1,2 Juta dari Pemerintah

Kendati demikian, tak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan langsung mendapatkan bantuan pemerintah lewat rekening tersebut ( bantuan BPJS).

Dikutip dari kompas.com, Berikut empat penyebab yang membuat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair atau belum juga masuk ke rekening meski pekerja bersangkutan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta:

1. Rekening pekerja belum disetorkan perusahaan Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerj Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS). Sampai Rabu (26/8/2020), total nomor rekening yang diterima BP Jamsostek mencapai 13,8 juta untuk pencairan BLT. Dari jumlah tersebut, data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.

Baca Juga: Kesaksian Warga Saat Mendengar Dentuman Keras yang Ternyata Semburan Lumpur Gas

Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," tegas Agus yag dikutip dari kompas.com.

Halaman selanjutnya....

Editor : Alfa

Baca Lainnya

Latest