Five Vi melaporkan kasusnya itu pada Nomer laporan LP/4908/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 19 Agustus 2020 atas kasus Pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik atau kesusilaan dalam media elektronik.
Hal itu sesuai dengan pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Mendapat perlakuan tidak baik membuat Five Vi sempat syok.
Di satu sisi dirinya sudah hijrah, tapi di lain sisi harga dirinya seperti diinjak-injak lantaran foto masa lalunya diposting kembali.
"Saya sempat syok dan bingung musti gimana, karena saya takut mudorotnya lebih besar juga ketika saya ngomong ke media," ungkap Five Vi.
"Tetapi teman saya menguatkan bahwa hal ini perlu diperjuangkan untuk melawan kebatilan," kata Five Vi.
Pemain film 'Terowongan Casablanca' itu meminta pada siapapun agar keputusannya untuk hijrah dihormati tanpa lagi diusik.
Karena bagi Five Vi, masa lalunya adalah aib.
"Saya tuh kan udah hijrah, jadi tolong dihormati keputusan saya ini sehingga tidak mengungkit-ungkit aib saya di masa lalu, tidak cukup hanya di situ, tetapi omongannya itu menyilet hati sekali, akhirnya saya konsultasi denganlawyersupaya diajukan ke pengadilan," ujar Five Vi.