Follow Us

Hati-hati Bagi yang Suka Nonton Film Porno di Internet, Siap-Siap Ditangkap Polisi! Intip Teknologi Terbarunya yang Bisa Melacak 24 Jam Nonstop

Hafidh - Selasa, 18 Agustus 2020 | 08:30
Ilustrasi video panas artis prostitusi online.
GSM Arena

Ilustrasi video panas artis prostitusi online.

"Merupakan pelanggaran (berdasarkan Pasal 292 KUHP) untuk mengunduh atau mengunggah materi pornografi."

Baca Juga: Rizky Billar Dibuat Mati Kutu Saat Tabiat Aslinya Dikuliti Habis-habisan oleh Dinda Hauw di Depan Lesty Kejora: Kamu Sabar-sabar Ya!

"Sekarang, dengan unit yang siap digunakan, kita dapat merebut dan merampas telepon genggam, misalnya, untuk diperiksa. Ini akan dilakukan atas dasar kasus per kasus."

Sementara itu, keamanan jaringan MCMC, kepala bidang kepatuhan dan advokasi Dr Fadhlullah Suhaimi Abdul Malek mengatakan komisi itu telah memblokir 3.781 situs porno dari 2014 hingga akhir Maret.

Fadhlullah mengatakan kerja sama komisi dengan polisi yaitu pemantauan situs-situs porno.

Ini termasuk pertukaran informasi, pelatihan bersama, serta kolaborasi dalam forensik digital. (*)

Source : Suar.id

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest