Ningsih menjelaskan bahwa wasiat sang suami tidak boleh untuk dibagi, dengan itu dirinya memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara.
Sementara, Rully pun juga dengan pendiriannya yang menginginkan warisan tersebut tetap dibagi.
Ia menyebutkan bahwa rumah yang sudah berdiri di atas tanah seluas 420 meter itu tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap akan menjadi rumah bersama.
Diketahui, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tak mengizinkan dirinya untuk membuat ruang tamu dan dapur.
(*)